Seni, Pisikologi dan Hukum

Segalanya adalah ruang kemajuan


Hukum Menunda Haid Selama Bulan Ramadhan

Oleh
Azizah
     Islam merupakan rahmad bagi seluruh alam (Rahmatallil Alamin) yang mampu memposisikan kedudukan antara kaum adam dan hawa secara seimbang (al-Adl). 5 dasar rukun Islam yang salah satunya adalah ibadah puasa. Berbicara tentang puasa maka 95% orang akan berpikir tentang bulan Ramadhan yang merupakan bulan penuh berkah dan ampunan. Pada bulan ini setiap kaum muslim berlomba-lomba dalam berbuat kebajikan untuk mencapai derajat di sisi Allah SWT. Sesuai dari pada ketentuan Allah, secara fitrahnya seorang perumpuan akan mengalami siklus haid bulanan yang mana hal ini sendiri mengandung hikmah dan manfaat di dalamnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw., dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa : "Ini (haid) merupakan ketentuan Allah yang ditetapkan bagi anak-anak wanita Adam". 

      Problematika di era kontemporer dengan perkembangan dan kemajuan segala bidang yang mana salah satunya dibidang dunia medis yang saat ini menawarkan berbagai prospek obat/injeksi untuk menahan keluarnya darah haid bagi perempuan, maka tak heran jika banyak perempuan yang mengambil langkah ini untuk mencegah datangnya haid pada bulan ini dengan tujuan agar dapat melaksanakan ibadah puasa secara penuh di bulan Ramadhantanpa harus mengqadhanya. Langtas bagaimana hukum dari pada menunda haid selama bulan Ramadhan? Mungkin ada yang bertanya-tanya apakah hal ini dibenarkan dalam ajaran Islam??

    Berbicara tentang penundaan haid, ini merupakan salah satu kasus yang penulis dapatkan di tengah-tengah berbagai kalangan lapisan masyarakat, pelajar maupun mahasiswa yang mungkin belum mengetahui tentang hukum daripada hal ini. Secara khusus memang tidak ada dalil yang menyatakan terkait hukum penundaan haid ini, oleh sebab itu, dikalangan para ulama sendiri terdapat perbedaan ikhtilaf dalam menyikapinya sesuai daripada pemahaman dan tingkat keilmuannya masing-masing.

        Syekh Mar’i al-Maqdisi, Syekh Ibrahim bin Muhammad merupakan ahli fiqh mazhab Hambali, dan Syekh Yusuf al-Qardhawi yang merupakan seorang ahli fiqh kontemporer berpendapat bahwa perempuan yang mengkhawatirkan puasanya tidak sempurna, maka dia boleh menggunakan obat/injeksi untuk menunda haidnya. Dengan alasan bahwa mereka perempuan itu sulit menyempurnakan haid atau mengqadha puasanya, sedangkan nas/teks (dalil) untuk melarang penundaan haid itu tidak ada (Ahmad Zahro, 2006: 314) 
       Majlis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa: “Penggunaan obat/injeksi antihaid dengan maksud agar dapat menyempurnakan puasa Ramdhan sebulan penuh, pada dasarnya adalah makruh (tidak disukai). Tetapi bagi perempuan yang mengalami kesulitan untuk mengqadha puasanya yang tertinggal pada hari lain, maka hukumnya adalah mubah (boleh). Adapun mayoritas fuqaha berpendapat bahwa penundaan haid dengan menggunakan obat/injeksi antihaid selain untuk ibadah haji/umrah dan puasa tidak dibenarkan. Sementara itu, menurut Norwili S.H. seorang dosen fakultas Syariah dibidang fiqh menyatakan bahwa hukum penundaan haid dengan obat/injeksi antihaid itu sama sekali tidak dibenarkan dengan alasan bahwa menurut beliau pemakainan obat/injeksi antihaid bagi seorang perempuan ketika ibadah puasa di bulan Ramadhan itu sama saja menyalahi qodrat yang telah di tentukan Allah SWT. Selain itu beliau juga menimbang bahwa pemakaian obat/injeksi antihaid bagi kalangan anak-anak ataupun remaja itu sangatlah berbahaya mengingat hal tersebut dapat menimbulkan efek samping dikemudian hari. 

   Beberapa pandangan ahli hukum Islam di atas terdapat banyak sekali perbedaan pendapat, sedangkan menurut penulis sendiri penggunaan obat/injeksi selagi upaya penundaan hait tersebut bertujuan untuk kebaikan, dengan niat untuk beibadah kepada Allah serta berdasarkan daripada diagnosis dokter yang ahli dibidang tersebut, tanpa menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi yang bersangkutan maka menurut saya penggunaan obat antihaid itu di perbolehkan dengan berdasar daripada qaidah fiqhiyyah yang menyatakan bahwa “pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya mubah (boleh) sampai ada dalil yang melarangnya” . jadi, berdasarkan kaidah usul di atas maka penggunaan obat antihaid ini adalah boleh berdasar daripada hukum asalnya, namun jika nantinya pada kasus penggunaan obat antihaid ini dinilai berbahaya ataupun menimbulkan efek samping bagi pemakainya, maka jelas hukumnya berubah menjadi haram berdasarkan prinsip asasi hukum islam adalah tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat membahayakan diri dan orang lain. Berdarkan sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah yang maknanya bahwa: “siapa pun tidak boleh berbuat apa pun yang dapat membahayakan atau melakukan sesuatu yang membawa mudharat pada diri sediri maupun orang lain".

      Demikian dari beberapa pandangan di atas penulis berharap semoga kita dapat memahaminya dan memilah hal-hal yang dapat memberi manfaat dan mudharat bagi diri masing-masing serta untuk selalu saling mengingatkan antar sesama.

12 komentar:

Owh aku baru tau,. Temen² ku bnyak yg melakukan kasus seperti ini. Menarik utk di bahas.

Ini bagus utk bahas, kasus baru2 ini di perlukan hukum utk mengturnya.tmksh ilmunya.

Ini bagus utk bahas, kasus baru2 ini di perlukan hukum utk mengturnya.tmksh ilmunya.

bagus untuk pembahasan

Sangat Bagus sekali pembahasanya

pembahasannya membantu dlm menyelesaikn permasalahan era ini

sangat bermanfaat sekali pembahasan nya

Wahh sangat bermanfaat sekali. Terimakasih informasinya

Sangat bermanfaat azizah

sangat bermanfaat informasinya

Terimakasih infonya bermanfaat sekali

mantap ni pembahasan nya wkwk

Posting Komentar

About this blog

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.